Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1


SIAPAKAH GURU ITU ?

(WISNURAT - ARTIKEL)

Siapalah Guru Itu

Haloo sobat IGI Jabar. Berbicara tentang guru, kita sering berpikir tentang tugas yang jauh lebih dari sekadar mengajar. Guru berfungsi sebagai orang tua kedua dan mentor bagi anak-anak di sekolah. Namun, bagaimana sebenarnya peran dan definisi seorang guru menurut undang-undang? Kita harus memulai dengan dasar hukum yang mengatur profesi guru di Indonesia.

Definisi Guru

Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional yang bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa di pendidikan usia dini, dasar, dan menengah. Menurut definisi ini, seorang guru melibatkan banyak aspek lain dalam pengembangan siswa selain hanya "mengajar".

Tugas Guru

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah memberikan rincian lebih lanjut tentang tugas dan beban kerja guru. Peraturan ini membagi pekerjaan guru menjadi beberapa kategori, seperti:

  1. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
    Guru bertanggung jawab untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau rencana pelaksanaan pembimbingan (RPB) yang mencakup tujuan pembelajaran, kegiatan, dan penilaian hasil belajar.
  2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
    Tugas ini mencakup mengelola aktivitas kelas, memberikan bimbingan kepada siswa, dan memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan dengan efektif dan efisien.
  3. Menilai dan Mengevaluasi Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan
    Guru harus memiliki kemampuan untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan siswa melalui evaluasi harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, serta evaluasi lainnya.
  4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
    Guru juga bertanggung jawab untuk membimbing dan melatih peserta didik dalam mengembangkan potensi mereka sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan mereka.
  5. Melaksanakan Tugas Tambahan yang Relevan
    Tugas tambahan ini bisa berupa menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Dari berbagai regulasi di atas, kita bisa melihat bahwa tugas guru jauh lebih kompleks daripada sekadar mengajar di depan kelas. Guru harus mampu menjadi fasilitator, mentor, dan model yang baik bagi peserta didik.

Oleh karena itu, memahami dengan baik fungsi dan definisi guru ini sangat penting bagi para guru dan masyarakat luas. Dengan cara ini, kita semua dapat bekerja sama untuk meningkatkan lingkungan pendidikan dan mendukung perkembangan generasi berikutnya.

Semoga Bermanfaat. Salam Inovasi Salam Implementasi

Daftar Pustaka :

Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bio Penulis Penulis
IG : @wisnurat
TikTok : @wisnurat
Website : okeguru.com

Posting Komentar untuk "SIAPAKAH GURU ITU ?"